PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH NOMOR 17 TAHUN 2012
Menimbang
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh dan pengelolaan pendidikan yang demokratis, transparan dan akuntabel pada satuan pendidikan di Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu disusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS )
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan sekolah yang dilaksanakan secara efektif, efisien, demokratis, transparan dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
Menimbang
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh dan pengelolaan pendidikan yang demokratis, transparan dan akuntabel pada satuan pendidikan di Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu disusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS )
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan sekolah yang dilaksanakan secara efektif, efisien, demokratis, transparan dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
sumber : http://disdikdki.net/
catatan :
- setelah pencet tombol Download, maka akan muncul adf.ly
- kemudian tunggu 5 detik ( lihat pojok kanan atas) hingga muncul tulisan skip ad
- lalu klik download