Selasa, 13 November 2012

INFO CUTI BERSAMA

Cuti Bersama berdasarkan keputusan bersama Tiga Menteri tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi Guru pada Sekolah dan Dosen Perguruan Tinggi yang telah mendapat libur menurut ketentuan dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Lebih Jelasnya Silakan di Unduh di sini Surat Edaran Nomor 71 Tahun 2011



Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...